Mau Tau Gaji PNS Mulai Dari Golongan Terendah Sampai Masa Kerja Lebih 30 Tahun

gaji pns
ilustrasi pns / foto: netray

Dalam merangsang peningkatan kinerja pelayanan publik, Pemerintah melalui kementrianya dalam hal ini menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% hal ini guna kesejahteraan yang di harap dapat menjadi semangat dalam melayani masyarakat.

Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut di tuangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

Berikut Daftar Gaji PNS Di Indonesia

Golongan I

Gaji PNS terendah golongan I/a masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800

Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun yang sebelumnya Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200

Golongan II

Golongan II/a masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp 1.926.000 kini menjadi Rp2.022.200

Sementara gaji tertinggi PNS golonganII/d masa kerja 33 tahun yang sebelumnya Rp 3.638.200 menjadi Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan III/a masa kerja 0 tahun, gaji terendah kini Rp 2.579.400 dari yang sebelumnya Rp 2.456.700

Sementara gaji tertinggi III/d masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp 4.797.000 dari yang sebelumnya Rp 4.568.000

Golongan IV

Sedangkan gaji PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun dari yang sebelumnya Rp 2.899.500 kini menjadi Rp 3.044.300

Sementara gaji tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun yang sebelumnya Rp 5.620.300 kini menjadi Rp 5.901.200

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Mereka bertugas untuk menyediakan berbagai jenis pelayanan publik, mulai dari pelayanan administratif hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan dari kinerja PNS dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kualitas Kerja PNS Yang Wajib Ditingkatkan

  1. Pertama, PNS harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Beberapa PNS masih saja terlihat tidak sopan dan tidak ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini tentunya akan menyebabkan masyarakat merasa kurang nyaman dan tidak puas dengan pelayanan yang diterima. Oleh karena itu, PNS harus diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang etika pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan ramah kepada masyarakat dalam berkerja.
  2. Kedua, PNS harus lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Saat ini, beberapa masyarakat masih mengeluhkan keterlambatan dalam pemberian pelayanan oleh PNS. Hal ini tentunya akan menyebabkan masyarakat merasa kesal dan tidak puas dengan pelayanan yang diterima. Oleh karena itu, PNS harus diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang efisiensi pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat waktu kepada masyarakat.
  3. Ketiga, PNS harus lebih transparan dalam memberikan pelayanan. Beberapa masyarakat masih mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pemberian pelayanan oleh PNS. Hal ini tentunya akan menyebabkan masyarakat merasa tidak percaya dan tidak puas dengan pelayanan yang diterima. Oleh karena itu, PNS harus diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang transparansi pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  4. Keempat, PNS harus lebih inovatif dalam hal memberikan pelayanan. Saat ini, beberapa masyarakat masih mengeluhkan kurangnya inovasi dalam pemberian pelayanan oleh PNS. Hal ini tentunya akan menyebabkan masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan yang diterima. Oleh karena itu, PNS harus diberikan pelatihan dan sosialisasi.
  5. Kelima, Harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat selaku yang memberi gaji kepada para PNS melalui pajak yang di pungut, jika gaji dari masyarakat maka layanilah masyarakat dengan hati.
  6. Keenam, Kurangi pungutan liar yang dapat menurunkan hingga bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara tersebut.

Demikin yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Terimakasih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *